Layanan Kepegawaian
Persyaratan Pensiun
PROSEDUR PERMINTAAN PENSIUN PNS BATAS USIA PENSIUN (BUP)/(APS) DAN KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kotawaringin Timur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur.
- Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Daftar Susunan Keluarga yang sah dan berhak untuk pensiun;
- Daftar Riwayat Pekerjaan masing-masing diisi sesuai dengan urutan Kepangkatan Pekerjaan yang telah dijalankan yang bersangkutan mulai dari SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keputusan Berkala Terakhir dan Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (apabila ada);
- Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (serta SPP, SPMJ dan SPMT);
- Fotocopy sah KARPEG, Konversi NIP baru 18 digit, Taspen, Karis/Karsu, Fotocopy buku Rekening BRI/Bank Kalteng;
- Fotocopy sah Surat Nikah/Akte Perkawinan dilegalisir oleh (KUA Islam/Disdukcapil Kristen), Akte Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan dilegalisir oleh Disdukcapil dan surat keterangan aktif kuliah (bagi anak usia diatas 21 tahun s/d 25 tahun);
- Fotocopy sah NPWP, KTP dan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Disdukcapil ;
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 12 (dua belas) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut);
- Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir,
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II);
Catatan : Berkas usul pensiun BUP/APS dibuat dalam 2 (dua) rangkap;
PROSEDUR PERMINTAAN PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM PIATU/ AHLI WARIS/ANAK
- Mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kotawaringin Timur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kotawaringin Timur.
- Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Desa/Lurah/Camat setempat bagi yang meninggal (dilegalisir);
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah/Camat setempat bagi yang meninggal (dilegalisir);
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Daftar Susunan Keluarga yang sah dan berhak untuk pensiun;
- Daftar Riwayat Pekerjaan masing-masing diisi sesuai dengan urutan Kepangkatan Pekerjaan yang telah dijalankan yang bersangkutan mulai dari SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir;
- Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keputusan Berkala Terakhir dan Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (apabila ada);
- Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir (serta SPP, SPMJ dan SPMT);
- Fotocopy sah KARPEG, Konversi NIP baru 18 digit, Taspen, Karis/Karsu, Fotocopy buku Rekening BRI/Bank Kalteng;
- Fotocopy sah Surat Nikah/Akte Perkawinan dilegalisir oleh (KUA Islam/Disdukcapil Kristen), Akte Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan dilegalisir oleh Disdukcapil dan surat keterangan aktif kuliah (bagi anak usia diatas 21 tahun s/d 25 tahun);
- Fotocopy sah NPWP, KTP dan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Disdukcapil;
- Pas photo berwarna terbaru dari janda/duda/anak ukuran 3x4 cm sebanyak 12 (dua belas) lembar (dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut);
- Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir,
- Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II);
Berkas Usulan Layanan Klim Otomatis Taspen
FPP PADA SAAT PEMBERKASAN USULAN PENSIUN DIBUAT RANGKAP 2 (DUA) DENGAN PERUNTUKAN :
- FPP dan berkas lampirannya dikirim ke BKN untuk penerbitan SK Pensiun;
- FPP dan berkas lampirannya untuk Layanan Klim Otomatis dikirim ke/diambil oleh . TASPEN (PERSERO) Cabang Palangka Raya;
Adapun FPP DAN BERKAS LAMPIRAN UNTUK PT. TASPEN (PERSERO) Cabang Palangka Raya
- FPP Yang Sudah Ditandatangani Oleh Pegawai ASN/PNS;
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Buku Rekening Bank Yang Masih Berlaku;
- Fotocopy KTP;
- Pas Photo 3x4 cm : 2 Lembar;
- Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak Usia diatas 21 S/D 25 Tahun
Berkas Usulan Penerbitan SURAT KETERANGAN PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)
- SK Pensiun;
- Pas Photo terbaru berwarna 3x4 cm : 6 Lembar;