Kembali ke halaman sebelumnya


Sejarah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi yang mengelola kepegawaian di Daerah. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 34 A sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta petunjuk pelaksanaannya  sebagaimana diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

Senada dengan Undang-Undang dan Peraturan Kepegawaian tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintahan Daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk efisiensi dan efektifitas pemerintahan daerah Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai implementasinya diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Untuk maksud tersebut, maka di Kabupaten Muara Enim Bagian Kepegawaian yang Struktur organisasinya  berada pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan manajemen kepegawaian diubah menjadi Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muara Enim dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2002, yang diresmikan pada tanggal 19 Desember 2002 oleh Bupati Muara Enim Drs. H.A. Sofjan Effendie bertempat Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian di Kabupaten Muara Enim, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, BKD ditetapkan sebagai sebuah Perangkat Daerah yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi  di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya manajemen Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Muara Enim.

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKD mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian di Daerah;
  2. Merencanakan kebijakan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan Manajemen Kepegawaian.

Sedangkan susunan organisasi BKD Kabupaten Muara Enim, terdiri dari :

  • Kepala;
  • Sekretariat;
  • Bidang-Bidang;

BKD Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Kepala (pejabat eselon II.b) yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Muara Enim.

Sekretariat BKD merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum meliputi :

  • tata usaha kantor dan urusan dalam;
  • tata kepegawaian (personalia);
  • tata peralatan; dan
  • tata keuangan

Sekretariat BKD terdiri dari Subbagian-Subbagian sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.

Bidang-Bidang, merupakan unsur pelaksana yang terdiri dari :

  • Bidang Mutasi Kepegawaian;;
  • Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai;
  • Bidang Diklat;

Tiap-tiap Bidang terdiri atas subbidang-subbidang, Bidang Mutasi terdiri dari 3 (tiga) Subbidang, Bidang Diklat terdiri dari 3 (tiga) subbidang, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai terdiri dari 4 (empat) subbidang.

Anggaran Belanja BKD   dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tersebut,  maka penataan, pembinaan dan pengembangan administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.

Pada pertama kali dibentuk Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh pejabat yang telah senior memimpin satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yaitu Bapak Drs. H.M. Nungcik Yakub sampai dengan beliau memasuki usia pensiun  terhitung pada tanggal 01 Maret Tahun 2008.

Pada saat kekosongan pimpinan Kepala BKD, Sementara belum terisi oleh pejabat yang definitif, maka ditunjuk pelaksanaan tugas pejabat Kepala BKD yaitu Bapak M. Najib Hasani, SH disamping jabatannya sebagai Sekretaris sampai dengan   tanggal  11 Nopember 2008.

Dengan berjalannya waktu dirasa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti, sebagai pengganti Undang-Undang tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk perkembangan tersebut   di daerah dituntut merestrukturisasi Perangkat Daerah,  sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan dengan dikeuarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Pada tanggal  11 November 2008 tersebut Kabupaten Muara Enim melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyempurnakan organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim antara lain dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim serta Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim antara lain dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai yang diresmikan pada tanggal 1 Oktober 2009 oleh Bupati Muara Enim Ir. Muzakir Sai Sohar,  dimana susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah mengalami perubahan yaitu :

  • Kepala
  • Sekretariat
  • Bidang-Bidang
  • UPT Diklat Pegawai.

Sekretariat BKD terdiri dari Subbagian-Subbagian sebanyak-banyaknya 3(tiga) Subbagian.

Bidang- Bidang pada BKD Kabupaten Muara Enim terdiri dari 4 (empat) Bidang yaitu :

  • Bidang Formasi
  • Bidang Mutasi Pegawai
  • Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
  • Bidang Kompetensi.

Masing-masing bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) subbidang.

UPT Diklat Pegawai  susunan organisasinya terdiri dari

  • Kepala
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Jabatan Fungsional

Pada saat peresmian Perangkat Daerah tersebut yang mendapat tugas untuk memimpin Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim adalah Drs. Herman Effendi. Beliau menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim sampai dengan memasuki usia pensiun yaitu pada usia 60 (enam puluh) tahun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2012, sebagai penggantinya pada tanggal 12 Desember 2012 dilantik oleh Bupati Muara Enim (Ir. H. Muzakir Sai Sohar) ibu SITI HERAWATI, SH  (sebelumnya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim).

Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah mengalami perubahan menjadi sebagai berikut :

Kepala Badan

Sekretariat membawahi :

  • Subbag Umum
  • Subbag Keuangan
  • Subbag Perencanaan

 Bidang Perencanaan dan Data Pegawai membawahi :

  • Subbid Perencanaan, Penetapan dan Pengendalian Jumlah Pegawai
  • Subbid Data dan Dokumentasi Pegawai

Bidang Mutasi membawahi :

  • Subbid Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun
  • Subbid Pemindahan dan Pemberhentian

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai membawahi :

  • Subbid Pembinaan Pegawai
  • Subbid Kesejahteraan Pegawai

 Bidang Pendidikan dan Pelatihan membawahi :

  • Subbid Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan dan Prajabatan
  • Subbid Pendidikan Pelatihan Teknis Fungsional
  • Subbid Pengembangan Pendidikan Pelatihan.

 Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kelompok Jabatan Fungsional.

Sejalan dengan perkembangan pada sektor pemerintah, dibidang kepegawaian juga mengalami perubahan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kembali perangkat Daerah mengikuti dan menyesuaikan pada dinamika tersebut dengan dikeluarkanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Muara Enim menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim dimana Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muara Enim berubah nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim yang diresmikan pada tanggal 30 Desember 2016 dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016, susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah sebagai berikut :

  • Kepala
  • Sekretariat
  • Bidang-Bidang
  • UPT Diklat Pegawai.

Sekretariat BKPSDM terdiri dari 2 (dua) Subbagian yaitu :

  • Subbag Perencanaan dan Keuangan
  • Subbag Umum dan Kepegawaian.

Bidang- Bidang pada BKPSDM Kabupaten Muara Enim terdiri dari 3 (tiga) Bidang yaitu :

  • Bidang Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur.
  • Bidang Mutasi
  • Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.

Masing-masing bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) subbidang.

Bidang Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur terdiri dari :

  • Subbidang Pengadaan dan Fasilitasi Profesi Aparatur
  • Subbidang Penilaian Kinerja Aparatur
  • Subbidang Data dan Informasi

Bidang Mutasi terdiri dari

  • Subbidang Pemindahan dan Pensiun
  • Subbidang  Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala
  • Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur terdiri dari :

  • Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan
  • Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
  • Subbidang Peningkatan Kompetensi.

Sementara UPT Diklat Pegawai masih menunggu ketentuan lebih lanjut dan belum ada perubahan dengan  susunan organisasinya terdiri dari

  • Kepala
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Jabatan Fungsional

Sejak Hj. Siti Herawati, S.H mendapat tugas baru sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, Kepala BKPSDM dijabat oleh Drs. H. Ibrahim sejak tanggal 7 September 2018 sampai dengan 30 November 2018 karena memasuki masa purnabakti, untuk mengisi kekosongan jabatan ditunjuk HARSON SUNARDI, S.AP., M.Si  Pelaksana Tugas (Plt) disamping jabatannya sebagai Sekretaris Badan Kepegwaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim, Menggantikan Drs. H. IBRAHIM yang memasuki masa purna bakti sejak 1 Desember 2018

Saat ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim dijabat oleh HARSON SUNARDI, S.AP., M.Si yang telah  dilantik pada 13 Desember 2019 oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah bertempat di Balai Agung Serasan Sekundan Muara Enim.

 

Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?

Pilih
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia


Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 16 Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Telepon : (0734) 424557
Fax : (0734) 424557
Email : bkpsdm.muaraenim@yahoo.com / bkpsdmmuaraenim@gmail.com -

Statistik Pengunjung
  • Pengunjung (1178136 Kunjungan)
  • Hits (1178136 Kunjungan)
  • Hari Ini (771 Kunjungan)
  • Kemarin (1307 Kunjungan)