Kembali ke halaman sebelumnya
Tugas Pokok & Fungsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
RUMUSAN TUGAS
1 | Merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan diklat; |
2 | Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian dan diklat |
3 | Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang kepegawaian dan diklat |
4 | Membina dan melaksanakan tugas di bidang kepegawaian dan diklat |
5 | Mengelola kesekretariatan meliputi, perencanaan, umum dan keuangan; |
6 | Melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang kepegawaian dan diklat |
7 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
RINCIAN TUGAS
1 | Menyusun dan menyampaikan bahan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah kabupaten di bidang kepegawaian dan diklat kepada Bupati; |
2 | Menyusun dan menetapkan rencana strategis (renstra) di bidang kepegawaian dan diklat |
3 | Menyusun dan menetapkan rencana kerja pembangunan tahunan di bidang kepegawaian dan diklat |
4 | Menyusun dan menetapkan pedoman dan standarisasi dalam penyelenggaraan kegiatan di bidangk kepegawaian dan diklat |
5 | Merumuskan dan menyempurnakan rincian tugas dan tanggung jawab sekretariat, bidang-bidang dan UPT yang ada di kepegawaian dan diklat |
6 | Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaannya kepada para sekretaris, kepala bidang dan UPT yang ada. |
7 | Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis administrasi dan tatalaksana (prosedur operasi standar) pelayanan umum di bidang kepegawaian dan diklat |
8 | Melaksanakan koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan baik intern maupun ekstern; |
9 | Menetapkan dan melaksanakan hasil-hasil koordinasi |
10 | Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang kepegawaian dan diklat |
11 | Melakukan pembinaan fungsional terhadap unit-unit organisasi di lingkup Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
12 | Melakukan pembinaan teknis dan administratif terhadap UPT; |
13 | Memberikan saran dan rekomendasi, serta membantu penyelesaian tugas-tugas tertentu dalam tim/panitia yangterbentuk di kabupaten yang berhubungan dengan bidang kepegawaian dan diklat |
14 | Memberikan dukungan, fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi perangkat daerah terkait dalam bidang kepegawaian dan diklat |
15 | Melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
16 | Melakukan pembinaan kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
17 | Memberikan penilaian, penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
18 | Menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan perencanaan dan pelaporan, kepegawaian, perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan, protokol, dan keuangan |
19 | Menetapkan kebijakan dalam pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
20 | Melakukan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas baik secara subtantif maupun administratif; |
21 | Melaporkan pelaksanaan tugas badan kepada Bupati dan instansi terkait |
22 | Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
23 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati |
24 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati |
SEKRETARIAT
- Sekretaris
Rumusan Tugas
a |
Menyiapkan bahan koordinasi, mengolah data dan menyusun program kerja di lingkungan badan |
b | Mengelola akuntansi keuangan di lingkungan Badan |
c | Mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Badan |
d | Mengelola perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas, di lingkungan Badan |
e | Menyiapkan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program |
f | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan |
Rincian Tugas
1 | Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kesekretariatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
2 | Mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
3 | Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
4 | Menyusun dokumen perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
5 | Mengelola penatausahaan dan penyusunan dokumen administrasi keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
6 | Mengelola penatausahaan dan penyusunan akuntansi keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
7 | Mengelola penyusunan laporan keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
8 | Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengusulan penunjukan tim pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
9 | Melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan pengelolaan keuangan kepada tim pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
10 | Menyusun bahan penetapan kebijakan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
11 | Menyusun usulan kebutuhan pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
12 | Menyusun rancangan kebutuhan pendidikan, pelatihan dan pengembangan pegawai; |
13 | Melaksanakan dan mengumpulkan bahan pembinaan disiplin pegawai. |
14 | Menyusun dan melaporkan daftar urut kepangkatan dan penempatan pegawai di lingkungan BKPSDM |
15 | Menyusun dan mengusulkan kenaikan pangkat /gaji berkala di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
16 | Menyusun bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
17 | Menyusun bahan penetapan kebijakan teknis operasional dalam pengelolaan perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
18 | Mengendalikan dan memonitor pengelolaan teknis operasional perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
19 | Menyusun daftar kebutuhan perlengkapan tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
20 | Menyusun rencana anggaran kegiatan pengadaan perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
21 | Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
22 | Melaksanakan tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
23 | Mengusulkan dan mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan barang milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
24 | Mengusulkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang SKPD. |
25 | Mengelola pendistribusian surat-surat sesuai disposisi dari Kepala Badan |
26 | Mengumpulkan bahan/data keperluan inventaris kantor di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
27 | Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
28 | Menyusun rencana anggaran kegiatan pengadaan barang inventaris di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
29 | Melaksanakan pengadaan barang inventaris kantor di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
30 | Melakukan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
31 | Mengelola pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan bahan fasilitasi advokasi dalam bidang kepegawaian dan diklat |
32 | Menyiapkan bahan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain |
33 | Menyiapkan rancangan petunjuk teknis advokasi dan pelaksanaan advokasi bersama dengan pihak lain |
34 | Mengkoordinasikan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program bidang kepegawaian dan diklat |
35 | Menyusun dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan program bidang kepegawaian dan diklat |
36 | Menyampaikan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kepada pihak yang terkait |
37 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan |
38 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan |
- Kasubbag Umum
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, pengolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum |
2 | Mengurus tata naskah dinas, kearsipan, perjalanan dinas dan humas serta rumah tangga di lingkungan Badan |
3 | Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris kantor di lingkungan Badan |
4 | Mengurus administrasi kepegawaian dan pengumpulan bahan pembinaan disiplin pegawai di lingkungan Badan |
5 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
Rincian Tugas
1 | Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan sub bagian umum |
2 | Menyusun rencana kegiatan sub bagian umum |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di sub bagian umum |
4 | Mengelola pencatatan surat masuk dan keluar serta naskah dinas di lingkungan Badan |
5 | Mengelola penataan, pendistribusian dan pengarsipan surat-surat serta naskah dinas di lingkungan Badan |
6 | Memverifikasi, mengklasifikasi dan mendokumentasikan arsip di lingkungan Badan |
7 | Melaksanakan pelayanan sirkulasi arsip di lingkungan Badan |
8 | Memproses permintaan dan mempersiapkan surat perintah perjalanan dinas di lingkungan Badan |
9 | Menyediakan kendaraan dinas jabatan dan mengelola kendaraan operasional di lingkungan Badan |
10 | Mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi yang terkait dengan kegiatan di lingkungan Badan |
11 | Mencatat jadwal dan mengorganisir kegiatan-kegiatan Kepala Badan serta penerimaan tamu di lingkungan Badan |
12 | Menyediakan tempat atau ruangan dan akomodasi untuk kegiatan rapat dan acara resmi lainnya di lingkungan Badan |
13 | Menjaga keamanan, memelihara keindahan serta kebersihan kantor di lingkungan Badan |
14 | Menyediakan dan mengatur peralatan atau kebutuhan kerja di lingkungan Badan |
15 | Mengidentifikasi kebutuhan barang inventaris kantor di lingkungan Badan |
16 | Menyusun rencana kebutuhan dan anggaran inventaris kantor di lingkungan Badan |
17 | Melaksanakan pengadaan barang inventaris kantor di lingkungan Badan |
18 | Mengklasifikasi barang inventaris kantor di lingkungan Badan |
19 | Memberikan nomor kode barang inventaris di lingkungan Badan |
20 | Membuat kartu barang inventaris di lingkungan Badan |
21 | Membuat pembukuan barang inventaris di lingkungan Badan |
22 | Mengelola dan pemeliharaan barang inventaris di lingkungan Badan |
23 | Menghitung nilai barang inventaris secara berkala di lingkungan Badan |
24 | Menyiapkan bahan usulan penyusunan rencana pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan |
25 | Mengelola perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan, mutasi dan promosi pegawai di lingkungan Badan |
26 | Menyiapkan bahan (daftar hadir dan daftar pulang pegawai dan pelanggaran disiplin) dalam rangka peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Badan |
27 | Menyiapkan laporan pembinaan pegawai di lingkungan Badan |
28 | Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi SDM di lingkungan Badan |
29 | Mengusulkan jenis dan peserta pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan |
30 | Menyiapkan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa di lingkungan Badan |
31 | Menyiapkan bahan usulan cuti pegawai, program kesehatan, hak atas pensiun dan taperum PNS di lingkungan Badan |
32 | Menyiapkan bahan usulan kelengkapan administrasi kepegawaian (Karis, Karsu, Karpeg, Taspen, dll.) di lingkungan Badan |
33 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
32 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris |
- Kasubbag Keuangan
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan |
2 | Mengurus surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar |
3 | Melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan |
4 | Mengurus perhitungan anggaran di lingkungan Badan |
5 | Melaksanakan verifikasi biaya perjalanan dinas |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
Rincian Tugas
1 | Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan di Sub Bagian Keuangan |
2 | Menyusun rencana kegiatan di Sub Bagian Keuangan |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bagian Keuangan |
4 | Memproses pengajuan surat permintaan pembayaran dari unit kerja di lingkungan Badan |
5 | Melakukan verifikasi pengajuan permintaan pembayaran dari unit kerja di lingkungan Badan |
6 | Merekomendasikan persetujuan permintaan pembayaran dari unit kerja di lingkungan Badan |
7 | Menerbitkan surat perintah membayar pada unit kerja di lingkungan Badan |
8 | Melaksanakan pengurusan surat persetujuan setoran PNBP di lingkungan Badan |
9 | Memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban pembayaran di lingkungan Badan |
10 | Mencatat seluruh transaksi dan realisasi penggunaan anggaran Badan |
11 | Melaksanakan pembukuan permintaan pembayaran dari unit kerja di lingkungan Badan |
12 | Melaksanakan pembukuan pertanggungjawaban permintaan pembayaran dari unit kerja di lingkungan Badan |
13 | Melaksanakan perhitungan realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Badan |
14 | Menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan secara berkala di lingkungan Badan |
15 | Menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dinas kepada pihak terkait |
16 | Menerima dan atau menyetorkan sisa lebih anggaran di lingkungan Badan |
17 | Melakukan penatausahaan pelaksanaan atau penggunanan anggaran belanja Badan |
18 | Melaporkan hasil pelaksanaan penatausahaan penggunaan anggaran di lingkungan Badan kepada sekretaris |
19 | Memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi sebagai lampiran pengajuan bukti-bukti perjalanan dinas |
20 | Mencatatan seluruh transaksi dan realisasi penggunaan anggaran badan dalam perjalanan dinas |
21 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
22 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris |
- Kasubbag Perencanaan
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, pengolahan data dan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaa |
2 | Mengumpulkan bahan koordinasi penyusunan program di lingkungan Badan |
3 | Mengumpulkan bahan serta pelaksanaan pengendalian dan monitoring program di lingkungan Badan |
4 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan program di lingkungan Badan |
5 | Melaksanakan dan menunjukan pegawai di lingkungan Badan dalam mengikuti diklat-diklat |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
Rincian Tugas
1 | Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan |
2 | Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bagian Perencanaan |
4 | Mengidentifikasi dan mengumpulkan berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kepegawaian dan diklat |
5 | Mengumpulkan dan mengolah data, statistik serta bahan lainnya untuk perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan |
6 | Menyiapkan bahan untuk koordinasi penyusunan rencana program kerja, di lingkungan Badan |
7 | Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan |
8 | Mengidentifikasi bahan atau materi yang diperlukan untuk bahan pengendalian dan monitoring Perencanaan di lingkungan Badan |
9 | Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Badan |
10 | Memverifikasi bahan atau materi yang telah dikumpulkan di lingkungan Badan |
11 | Menyiapkan bahan rumusan pemantauan dan pengawasan kegiatan di lingkungan Badan |
12 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi program di lingkungan Badan |
13 | Mengidentifikasi bahan atau materi yang diperlukan untuk bahan pelaksanaan koordinasi administrasi, evaluasi dan pelaporan program di lingkungan Badan |
14 | Mengumpulkan bahan untuk koordinasi administrasi, evaluasi dan pelaporan program di lingkungan Badan |
15 | Memverifikasi bahan atau materi yang telah dikumpulkan di lingkungan Badan |
16 | Menyiapkan bahan untuk koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program di lingkungan Badan |
17 | Menyiapkan bahan untuk koordinasi evaluasi capaian program, keluaran (output), dan hasil (outcome) kegiatan di lingkungan Badan; |
18 | Mengumpulkan bahan untuk Perencanaan kepegawaian dan diklat. |
19 | Melaksanakan penunjukan pegawai untuk mengikuti diklat |
20 | Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data primer kepegawaian dan diklat |
21 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris |
22 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris |
BIDANG PERENCANAAN DAN DATA PEGAWAI
- Kabid Perencanaan dan Data Pegawai
Rumusan Tugas
a | Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Formasi |
b | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Formasi |
c | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Formasi |
d | Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Formasi |
e | Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Formasi |
f | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan |
Rincian Tugas
1 | Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bidang Formasi |
2 | Mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Formasi |
3 | Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja, di lingkungan Bidang Formasi |
4 | Menyusun dokumen perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Formasi |
5 | Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Formasi |
6 | Melaksanakan kebijakan di bidang Formasi |
7 | Menyusun bahan-bahan terkait pelaksanaan kegiatan teknis di bidang Formasi |
8 | Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan teknis terkait dengan Formasi |
9 | Menyiapkan dan menyusun formasi, pengadaan dan penempatan CPNS di Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
10 | Mengusulkan jumlah kebutuhan formasi CPNS ke Menpan dan BKN |
11 | Mengadakan seleksi CPNS sesuai dengan persetujuan dari Menpan dan BKN |
12 | Mengusulkan NIP CPNS ke BKN |
13 | Menyiapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS |
14 | Menyiapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS ke PNS |
15 | Mengusulkan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) ke Badan Kepegawaian Nasional |
16 | Mengidentifikasi bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan program kerja Bidang Formasi |
17 | Menyusun bahan pelaksanaan koordinasi program kerja di bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
18 | Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam program kerja bidang Formasi |
19 | Menyusun dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk program kerja bidang Formasi |
20 | Melaksanakan kebijakan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk program kerja di bidang Formasi |
21 | Mengidentifikasi bahan pembinaan dan bimbingan teknis program kerja di bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
22 | Menyusun kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis program kerja di bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
23 | Mengidentifikasi bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
24 | Menyusun bahan pembinaan dan pengawasan program kerja di bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
25 | Menyusun bahan pembinaan teknis kepada Unit Pelaksana Teknis Badan dalam bidang Formasi |
26 | Mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Formasi |
27 | Mengkoordinasikan sub bidang dalam penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Formasi |
28 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja di bidang perencanaan, pengendalian, data dan dokumentasi jumlah pegawai |
29 | Menyusun dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja bidang Formasi |
30 | Menyampaikan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja kepada pihak yang terkait |
31 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan |
32 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan |
- Kasubbid Data dan Dokumentasi Pegawai
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
2 | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
3 | Mengumpulkan bahan pelaksanan pembinaan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
4 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
5 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Formasi |
Rincian Tugas
1 | Mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
2 | Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
4 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
5 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk pelaksanaan teknis kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
6 | Melaksanakan kegiatan Subbid Data dan Dokumentasi Pegawai sesuai dengan petunjuk teknis |
7 | Menyiapkan bahan pengusulan data NIP dan dokumentasi kepegawaian daerah |
8 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
9 | Menyiapkan rancangan kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
10 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
11 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
12 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan teknis Data dan Dokumentasi Pegawai kepada Unit Pelaksana Teknis |
13 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
14 | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
15 | Menyiapkan dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
16 | Menyiapkan dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
17 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
18 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
19 | Menyiapkan dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai |
20 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Formasi |
21 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Formasi |
- Kasubbid Perencanaan, Penetapan dan Pengendalian Jumlah Pegawai
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
2 | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
3 | Mengumpulkan bahan pelaksanan pembinaan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
4 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
5 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Formasi |
Rincian Tugas
1 | Mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
2 | Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
4 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
5 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk pelaksanaan teknis kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
6 | Melaksanakan kegiatan Subbid Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai sesuai dengan petunjuk teknis |
7 | Mengumpulkan bahan pengusulan formasi pegawai ke Menpan dan BKN |
8 | Mengendalikan jumlah PNS dan pegawai honorer daerah |
9 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
10 | Menyiapkan rancangan kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
11 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
12 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
13 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan teknis kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai kepada Unit Pelaksana Teknis |
14 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
15 | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
16 | Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam kegiatan bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
17 | Menyiapkan dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk kegiatan bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
18 | Melaksanakan program kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
19 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
20 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
21 | Menyiapkan dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Perencanaan dan Pengendalian Jumlah Pegawai |
22 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Formasi |
23 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Formasi |
BIDANG MUTASI
- Kabid Mutasi
Rumusan Tugas
a | Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Mutasi |
b | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Mutasi |
c | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Mutasi |
d | Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Mutasi |
e | Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Mutasi |
f | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan |
Rincian Tugas
1 | Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bidang Mutasi |
2 | Mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Mutasi |
3 | Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja, di lingkungan Bidang Mutasi |
4 | Menyusun dokumen perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Mutasi |
5 | Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Mutasi |
6 | Melaksanakan kebijakan di bidang Mutasi |
7 | Menyusun bahan-bahan terkait pelaksanaan kegiatan teknis di bidang Mutasi |
8 | Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan teknis terkait dengan Mutasi |
9 | Menyusun bahan untuk rapat Baperjakat |
10 | Menyusun bahan untuk kenaikan pangkat |
11 | Menyusun bahan untuk pensiun pegawai |
12 | Menyusun bahan untuk pengangkatan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional |
13 | Mengidentifikasi bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan program kerja Bidang Mutasi |
14 | Menyusun bahan pelaksanaan koordinasi program kerja di bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
15 | Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam program kerja bidang Mutasi |
16 | Menyusun dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk program kerja bidang Mutasi |
17 | Melaksanakan kebijakan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk program kerja di bidang Mutasi |
18 | Mengidentifikasi bahan pembinaan dan bimbingan teknis program kerja di bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
19 | Menyusun kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis program kerja di bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
20 | Mengidentifikasi bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
21 | Menyusun bahan pembinaan dan pengawasan program kerja di bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
22 | Menyusun bahan pembinaan teknis kepada Unit Pelaksana Teknis Badan dalam bidang Mutasi |
23 | Mengidentifikasi bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Mutasi |
24 | Mengkoordinasikan seksi/sub bidang dalam penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program bidang Mutasi |
25 | Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja di bidang pengangkatan, kepangkatan dan pensiun, pemindahan serta pemberhentian pegawai |
26 | Menyusun dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja bidang mutasi |
27 | Menyampaikan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja kepada pihak yang terkait |
28 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bada |
29 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan |
- Kasubbid Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
2 | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
3 | Mengumpulkan bahan pelaksanan pembinaan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
4 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
5 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi |
Rincian Tugas
1 | Mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
2 | Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
4 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
5 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk pelaksanaan teknis kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
6 | Melaksanakan kegiatan Subbid Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun sesuai dengan petunjuk teknis |
7 | Mengumpulkan bahan usulan kenaikan pangkat untuk di proses ke BKN Regional VII dan BKPSDM Provinsi Sumsel. |
8 | Mengumpulkan berkas usulan PNS yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, pensiun dini dan perpanjangan batas usia pensiun |
9 | Mengupayakan penerbitan keputusan pensiun PNS secara bertahap sesuai dengan batas usia pensiun |
10 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
11 | Menyiapkan rancangan kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
12 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
13 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
14 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan teknis kegiatan Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun kepada Unit Pelaksana Teknis |
15 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
16 | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
17 | Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam kegiatan bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
18 | Menyiapkan dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk kegiatan bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
19 | Melaksanakan program kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
20 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensium |
21 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensium |
22 | Menyiapkan dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pensiun |
23 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi |
24 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Mutasi |
- Kasubbid Pemindahan dan Pemberhentian
Rumusan Tugas
1 | Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
2 | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
3 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
4 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
5 | Mengumpulkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi |
Rincian Tugas
1 | Mengumpulkan dan mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
2 | Menyiapkan rencana kegiatan Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
3 | Menyiapkan rancangan usulan Prosedur Operasional Standar di Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
4 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
5 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk pelaksanaan teknis kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
6 | Melaksanakan kegiatan Subbid Pemindahan dan Pemberhentian sesuai dengan petunjuk teknis |
7 | Melakukan pendataan dan mengumpulkan bahan formasi pegawai untuk diajukan pengangkatan sebagai pejabat struktural |
8 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
9 | Menyiapkan rancangan kebijakan dan rencana pembinaan, serta bimbingan teknis kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
10 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan untuk pengembangan sumber daya manusia bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
11 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
12 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pembinaan teknis Pemindahan dan Pemberhentian kepada Unit Pelaksana Teknis |
13 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
14 | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan bidang Data dan Dokumentasi Pegawai Mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dijadikan mitra dalam kegiatan bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
15 | Menyiapkan dokumen terkait kerjasama dengan mitra ke tiga untuk kegiatan bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
16 | Melaksanakan program kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya yang telah disepakati untuk kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
17 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
18 | Mengumpulkan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
19 | Menyiapkan dokumen laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Pemindahan dan Pemberhentian |
20 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi |
21 | Melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Mutasi |
BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
- Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
Rumusan Tugas
1 | Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
2 | Menyiapkan bahan dan pelaksanaan teknis di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
3 | Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga lainnya di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
4 | Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
5 | Menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
6 | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
Rincian Tugas
1 | Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
2 | Mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
3 | Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja, di lingkungan Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
4 | Menyusun dokumen perencanaan program kerja, kegiatan dan anggaran di lingkungan Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
5 | Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
6 | Melaksanakan kebijakan di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
7 | Menyusun bahan-bahan terkait pelaksanaan kegiatan teknis di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
8 | Mengorganisasikan kegiatan-kegiatan teknis terkait dengan Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
9 | Menyusun bahan yang berhubungan dengan Tabungan Perumahan Pegawai | |
10 | Menyusun bahan yang berhubungan dengan asuransi pegawai | |
11 | Menyusun bahan yang berhubungan dengan sanksi, izin perkawinan dan perceraian, cuti pegawai, karis / Karsu | |
12 | Menyusun bahan yang berhubungan dengan pemberhentian sementara | |
13 | Menyusun bahan yang berhubungan dengan DP3, pemberian penghargaan dan tanda jasa | |
14 | Mengidentifikasi bahan-bahan terkait untuk koordinasi pelaksanaan program kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai | |
15 |