Layanan Kepegawaian
Persyaratan Pembuatan Kartu Taspen, Karis/Karsu
PROSEDUR PEMBUATAN KARTU TASPEN
- Mengisi formulir usul pembuatan kartu peserta taspen.
- Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK terakhir dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar
- Nota persetejuan BKN Regional VIII Banjarmasin dilegalisir sebanyak 2 (dua)
- Pas foto hitam putih ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat pernyataan aktif melaksanakan tugas
- Surat keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4)
PROSEDUR PEMBUATAN KARIS/KARSU
- Mengisi formulir usul pembuatan Karis/Karsu
- Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Salinan sah surat Nikah/Akte Perkawinan/SK. CAPEG/KARPEG/SK Terakhir.
- Pas foto istri/suami ukuran 2x3 cm hitam putih sebanyak 3 (tiga) lembar.